Laman

Sabtu, 21 Agustus 2010

ANTARA KONFLIK DAN SIKAP TOLERAN DALAM BERAGAMA (Sebuah introspeksi)

Haruskah sikap toleran diberikan dengan kebebasan tak terbatas?

Meski saya meyakini banyak pihak yang berpendapat untuk memberikan jawaban ‘ya’, tetapi untuk saya pribadi, bependapat sebaliknya. Jawaban saya adalah ‘tidak’ Kalau saja kita mau sedikit berfikir, pemberian ‘ketak-terbatasan’ dalam banyak hal, akan selalu memiliki sisi-sisi yang cenderung menimbulkan akibat negatif. Yang bila tidak terkendali, akan dapat menimbulkan perilaku dalam bentuk tindakan-tindakan ‘semau sendiri’. Tidak peduli pada bahwa dikehidupan bermasyarakat, perlu dapat menempatkan diri dengan menyertakan kemauan untuk melihat dan menilai diri ketika akan melakukan kegiatan diwilayah orang lain, agar terhindar dari kemungkinan memunculkan permasalahan dan pertentangan yang tidak produktif.


Tulisan ini tidak bermaksud profokatif dengan mengetengahkan kasus konflik yang terjadi didaerah Bekasi beberapa waktu yang lalu, antara warga setempat dengan kelompok warga yang sedang melakukan kegiatan peribadatan agamanya yang berbeda. Patut diduga munculnya konflik itu menjadi lebih terpicu oleh rencana pendirian rumah peribadatan mereka yang jelas ditolak oleh warga setempat yang menganut agama dengan dasar keyakinan bahwa orang-orang yang bukan penganut agamanya adalah ‘kafir’. Dasar keyakinan yang dapat dibuktikan kebenarannya melalui firman Allah yang telah disempurnakan dan dibakukan menjadi pegangan mutlak sebagai kitab suci yang terpelihara, yang tidak berubah dan tidak boleh diubah. Bahkan agamanyapun menjadi ketetapan Allah sebagai agama terakhir yang tidak ada lagi agama lain sesudahnya, dengan Nabinya yang juga terakhir dan menjadi Rasul Penutup.

Tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa pernah dan bisa terjadi diaerah lain. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba mengajak para blogger untuk mau sedikit melihat kedalam permasalahan dengan melandaskan pada lebih banyak logika dan akal fikiran, tanpa harus menyertainya dengan emosi.

Barangkali, kalau saja kegiatan itu hanya bersifat kumpul-kumpul (seperti arisan) yang dilakukan tidak secara resmi seperti didalam rumah peribadatan dan tidak merencanakan mendirikan rumah peribadatannya diwilayah tersebut, konflik fisik yang sudah memiliki bibitnya itu, tidak akan terjadi. Meskipun begitu, mereka yang dimaksud harus tetap mampu menilai situasi sebelum melakukan kegiatannya.

Tulisan ini sebenarnya memang lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dapat dikategorikan sebagai minoritas ketika akan melakukan suatu kegiatan diwilayah yang tidak netral yang dapat diperkirakan akan memancing keresahan karena berkait denngan masalah sensitif, agar mau mencoba melihat kedalam permasalahan dengan jernih. Bukan hanya mau menuntut haknya dengan alasan kebebasan berdemokrasi dengan mengesampingkan hak orang lain yang jumlah anggotanya lebih besar, yang pasti akan saling mendukung. Meskipun ada undang-undang yang melindungi hak seseorang, namun ketika konflik kekerasan itu sudah terjadi dan menimbulkan korban, semua pihak akan menjadi terrugikan.

Tulisan ini juga tidak bermaksud mengucilkan dan mengecilkan arti keberadaan mereka didalam menjalani hidup kebersamaannya dalam masyarakat sebagai warga bangsa yang harus saling menghargai.

Menjalani kehidupan bermasyarakat, dimanapun tempatnya, sikap toleran terhadap sesama, memang harus dapat ditumbuhkan dan terpelihara yang tidak hanya sebatas antar pribadi. Tetapi juga antar kelompok suku bangsa dan agama. Perbedaan yang ada bukan untuk dijadikan sebagai alasan memerangi pihak lain yang bukan anggota kelompoknya. Apapun alasanya dan seberapa dalampun perbedaan itu.

Masing-masing memiliki hak untuk menjalankan kebiasaan melakukan kegiatannya, termasuk kegiatan melakukan peribadatan agama yang diyakininya, karena memang dijamin oleh undang-undang. Paling tidak ada undang-undang yang diharapkan dapat memberikan perlindungan. Tetapi sejauh yang dapat saya fahami, suatu sikap toleran tidak dapat diberikan atau diperoleh dengan kebebasan tak terbatas. Didalamnya pasti masih mengandung unsur-unsur keterbatasan yang menghendaki terbebas dari perilaku ‘bertindak semau sendiri’.

Ada batas khayal yang menghalangi yang diukur dari ‘kepekaan’ mengetahui dan memahami keadaan pihak lain ketika akan memasuki wilayahnya. Yang harus diusahakan dapat dikomunikasikan dengan para anggota kelompoknya agar dapat ikut memahaminya pula.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa kelompok mayoritas, disadari atau tidak, pasti akan dapat berperilaku dan bersikap sebagai ‘penguasa’ yang tidak mau terganggu dan diganggu. Mereka menguasai sebuah ‘keadaan’ atau ‘tempat’ yang tidak menghendaki adanya gangguan dari pihak lain dengan hal-hal yang mereka tidak dapat menerimanya. Dimanapun berada, dan siapapun mereka.

Kita tidak perlu munafik untuk mau mengakuinya. Sehingga oleh sebab keadaan yang demikian itu, yang dibutuhkan oleh kelompok minoritas adalah kepekaan memiliki pengertian untuk difahami sebagai langkah antisipasi agar jangan sampai melakukan kegiatan ditempat kelompok mayoritas itu berada, karena dapat diduga akan dapat mengarah pada timbulnya permasalahan yang tidak perlu sampai harus terjadi. Apalagi bila permasalahan itu sudah memiliki bibit konflik mendasar yang sensitive, yang mudah meletup seperti dalam kasus agama.

Melakukan kegiatan peribadatan agama ditengah lingkungan umat agama lain, bagaimanapun juga, riskan terhadap munculnya permasalahan Apalagi bila kegiatan peribadatannya itu dilakukan diwilayah yang mayoritas agamanya meyakini kekafiran mereka. Belum lagi bila masih akan ditambah dengan mendirikan rumah peribadatan

Penggunaan alasan kebebasan sebagai hak berdemokrasi dan penggunaan alasan kepemilikan hak azasi manusia, dalam kenyataannya dilapangan, tidak serta merta dapat diterapkan untuk menghidupkan sikap toleran dengan pemberian kebebasan tak terbatas, meskipun ada undang-undang yang menjamin memberikan perlindungan..

Sikap toleran yang baik dan benar membutuhkan keseimbangan untuk mau saling menhargai. Meskipun untuk melakukan hal yang tampak mudah itu, masih akan tetap memiliki sisi-sisi kelemahan yang pasti akan dirasakannya sebagai bentuk ‘ketidak adilan’ perlakuan oleh salah satu pihak.Terutama oleh pihak yang menoritas atau merasa diminoritaskan. Hal yang sepertinya masih sulit untukdapat dihindarkan. Paling tidak sampai dengan saat ini. Karena bentuk-bentuk perlakuan yang serupa itu, terjadi pula diluar konflik agama. (BAS200810)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar