Laman

Sabtu, 07 Agustus 2010

KISAH KORBAN KETIDAK ADILAN IKLAN. (sebuah renungan)

Iklan, diakui sebagai salah satu sarana penyampai pesan yang cukup efektif. Apapun yang diiklankan dengan maksud agar diketahui masyarakat, menjadi lebih mudah dan lebih cepat sampai ke sasaran yang diinginkan. Tidak peduli dimanapun mereka (yang menjadi sasaran) berada, karena alat komunikasi sudah tersedia dalam bermacam bentuk dan kecanggihan.
Salah satu dari banyak pesan pemerintah yang selama ini tampak terasa gencar diiklankan adalah pesan ‘wajib’ bayar pajak dalam beberapa versi yang rasanya sudah tidak asing lagi dimata dan telinga pemirsa siaran televisi. Lebih-lebih yang didalamnya disertakan joke ‘apa kata dunia?.
Tidak ada yang aneh didalamnya. Dan memang tidak aneh isi pesan iklan yang ingin pemerintah sampaikan kepada masyarakat warganya. Bahkan isi pesan iklan tersebut, secara moral, dapat menjadi pemicu bagi wajib pajak untuk merasa malu bila tidak segera membayar pajak karena dari hasil terkumpulkannya pembayaran pajak, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Yang pembiayaannya, memang harus diambilkan dari dalamnya.

Sayangnya, Iklan yang ditujukan kepada wajib pajak agar membayar pajaknya tepat waktu, menjadi terkesan seperti memojokkan satu pihak. Yaitu mereka, warga negara (wajib pajak) yang menjadi terkesan sebagai kelompok warga negara yang tidak disiplin memenuhi kewajibannya.
Yang menjadi pertanyan adalah, “mengapa iklan itu hanya menyampaikan pesan tentang masalah yang mengharuskan ‘wajib pajak’ agar membayar pajaknya tepat waktu?’ Bukankah ada kelompok lain yang sangat lebih perlu untuk terus diingatkan demi kepentingan pemerintah dan terutama demi kepentingan kebaikan kelompok itu sendiri agar terhindar dari dosa? Iklan yang didalamnya sangat patut berisi pesan moral yang bisa juga dibuat seirama, yang harus terus menerus disuarakan dengan misalnya: HARI GINI BELUM MENGEMBALIKAN UANG HASIL KORUPSI. APA KATA DUNIA? Atau dalam bentuk pesan moral lain yang lebih sesuai dan lebih berani, yang tetap tidak boleh menyimpang dari ketegasan nada pesan yang harus disampaikan kepada pelaku (korupsi) untuk megembalikan uang hasil korupsinya. Sehingga iklan tersebut dapat tetap dirasakannya sebagai hukuman/sanksi sosial yang tidak harus sampai menyebut nama tetapi cukup efektif untuk mempermalukan perasaan pelakunya kepada masyarakat.
Dengan adanya dua jenis iklan pesan moral seperti tersebut diatas, menjadi ada keseimbangan perlakuan pemerintah terhadap warganya. Kelompok wajib pajak tidak menjadi merasa dipojokkan dengan terus dikejar-kejar untuk harus membayar pajak (yang terkesan hanya akan dikorupsi), dan kelompok koruptor menjadi merasa diberi kesempatan untuk berbuat memperbaiki diri agar tidak terus dirundung oleh perbuatan dosa karena telah mengkhianati sumpah atas nama Allah, mengkhianati pemerintah dan mengkhianati rakyat. (BAS.070810).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar