Laman

Sabtu, 21 Agustus 2010

LEDAKAN TABUNG GAS, SIAPA YANG SEBENARNYA LEBIH BERTANGGUNG JAWAB? (Sebuah opini)

Sepertinya tidak terlalu sulit untuk menjawabnya. Yang membuatnya sulit karena pihak yang ada kaitan tugas dengan permasalahan, selalu ingin lepas tangan, lepas tanggung jawab. Tidak ada kehendak untuk tampil sebagai ‘pahlawan’ kecuali ketika ada manfaat yang dapat dipetiknya. Hal itu karena kepekaan hati nuraninya sudah tertutup oleh debu kemunafikan yang semakin menebal.

Tidak sulit dalam pengertian yang difahami rakyat tentu saja pemerintah. Siapapun yang berada didalamnya, bukan menjadi persoalan karena yang penting adalah nilai pertanggung jawabannya mengingat program konversi kompor minyak tanah ke gas adalah program pemerintah.

Kalaulah di internal pemerintahan terjadi silang pendapat antar depertemen tentang siapa yang harus bertanggung jawab pada korban-korban ledakan, janganlah pertentangan itu dipertontonkan kepada rakyat yang sudah jenuh menerima janji kesejahteraan yang belum pernah dirasakannya. Mengingat yang selalu mudah dilihat dan terlihat oleh rakyat, hampir selalu ‘bukan’ datang dari pemetintah. Coba saja kita simak dari banyak kasus bencana alam yang terjadi. Yang selalu tampak lebih dulu tampil didepan dengan bantuan-bantuannya adalah masyarakat biasa dan swasta/LSM yang notabene diluar pemerintah. Sementara orang-orang pemerintahannya sendiri sibuk dengan urusan birokrasi yang selalu dibuat njlimet, yang pada akhirnya tetap mewarnai kesengsaraan pihak korban yang seharusnya segera mendapatkan pertolongan. Bukan sekedar kunjungan.

Tidak sulitnya lagi, bisa langsung tunjuk hidung bahwa Departemen Perindustrianlah yang harus bertangung jawab sebagai pihak yang berurusan dengan industri (pengadaan) tabung gas, slang dan regulatornya yang harus peka melakukan kontrol kualitas. Pertamina hanya sebagai pengisi atau penyedia gasnya. Pertamina baru harus bertanggung jawab bila kesemua yang berkaitan dengan permasalahan, ditangani langsung seluruhnya oleh Pertamina. Program asuransi menjadi sebuah pemikiran yang barangkali dapat memiliki manfaat.

Dari tiap kilogram gas dikenakan premi asuransi sebesar Rp.50 (maksimal Rp.100). Dana yang terkumpul pasti mencapai jumlah yang amat cukup untuk dapat membiayai korban-korban ledakan untuk pemulihan kesehatan dan ganti rugi barang-barangnya yang rusak sehingga tidak harus membebani anggaran pemerintah.

Dana yang terkumpul harus diserahkan kepada perusahaan asuransi yang dapat dipercaya untuk mengelola. Teknis pelaksanaannya, diatur secara terbuka dan harus diketahui oleh masyarakat. JANGAN DIKORUPSI karena rakyat akan marah.

Rakyat korban ledakan pasti akan sangat merasa puas bila pemerintah mampu melakukannya. . Sekali lagi, janganlah pemerintah mempertontonkan pertentangan kinerja internalnya kepada rakyat. Mata dan telinga rakyat, sudah capek untuk melihat dan mendengar.

Yang ingin diperoleh dan dirasakan saat ini adalah terwujudkannya keadilan dan kesejahteraan yang bukan cuma selalu disuarakan atau diperdengarkan. (BAS090810)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar