Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah sosok ulama yang termasuk saya kagumi. Kekaguman positif dari sisi ilmu agama, kepemimpinannya yang mampu memukaukan pandangan umat, dan keteguhannya mempertahankan pendapat ketika sampai pada suatu alam pemikiran bahwa itu harus dilakukannya.Tidak goyah oleh suatu keadaan yang barangkali menawarkan ‘kebaikan’. Bagi saya, sisi-sisi tersebut menjadi suatu catatan pribadi tersendiri.
Sisi-sisi yang tidak termasuk menjadi catatan pribadi, menjadi suatu catatan yang bagi saya menimbulkan pertanyaan bila dikaitkan dengan kedudukkan Ustadz Abu sebagai rakyat dan warga dari sebuah negara yang mengharuskan rakyatnya tunduk pada undang-undang.
Kita sudah diberi pemahaman dan penyadaran bahwa negara kita, sejak dinyatakan merdeka sebagai awal berdirinya Negara Republik Indonesia, bukanlah negara agama yang dapat diklaim oleh salah satu agama yang ada meskipun memiliki umat penganut yang sangat mayoritas. Untuk kenyataan ini, semua pihak sudah sepakat dan akan melestarikannya sebagai Negara Kesatuan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 dengan slogan Bhineka tunggal Ika.sebagai lambang tersatukannya berbagai perbedaan yang ada. Yang bukan hanya dari sisi agama, tetapi juga dari sisi perbedaan suku bangsa/ras dan budaya. Oleh karena itu, cap ‘kekafiran’ yang diterakan pada pemerintah yang mengatur negara ini oleh sementara pihak, tidaklah tepat dan bahkan bisa jadi menjadi menyimpang kalau dilihat dari kacamata politik kenegaraan. Karena yang mengetahui ‘kekafiran’nya itu sendiri, semata-mata hanyalah Allah. Meskipun pula, kita atau pihak-pihak yang merasa sangat memahami hukum-hukum Allah yang telah dibakukan dalam Al Qur’an, dapat menunjukkan dalil-dalilnya.
Bentuk negara ini dengan dasar-dasar hukum (undang-undang) yang dipercayakan kepada aparat penegaknya (pemerintah), sudah ‘given’. Ada standard pelaksanaan yang sudah diatur. Bahwa masih perlu ada perbaikan-perbaikan disana-sana atas sistim perundangan yang mengaturnya, tentu harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman dalam pengertian yang positif dengan selalu mengacu pada ‘kehendak’ untuk menjadi baik sesuai kebenaran dan keadilan yang diinginkan Allah. Bukan ‘kehendak’ yang diinginkan oleh manusia yang selalu cenderung membuat dan menimbulkan ‘kerusakkan’ menurut kemauannya, seperti pada jaman masa silam yang seorang kaisar dapat membelokkan penafsiran demi kepentingannya atas suatu kebenaran Allah yang disampaikan melalui Nabi yang diutus-Nya. Celakanya, penafsiran yang dikelirukan itu, masih tetap saja diikuti, bahkan sampai kini.
Kembali ke masalah kedudukkan kita (termasuk Ustadz Abu) sebagai warga negara. Pada pendapat saya, meskipun kita memiliki keyakinan untuk mempertahankan kebenaran berdasarkan faham agama yang kita anut, kita harus dapat menunjukkan bahwa kita adalah warga negara yang baik. Bukan penentang, meskipun terpaksa harus mengikuti aturan (undang-undang) negara yang kita anggap kafir, karena kita berada dan hidup didalamnya. Sehingga jelas bahwa kita sebagai penghuninya, harus ‘mau’ menerima perlakuan dibawah peraturan itu.
Bila kita tidak mau berada dibawah peraturan itu, logikanya, kita harus keluar dari dalamnya dan membuat bangunan (pemerintahan) sendiri, agar tidak menjadi merasa tertekan dan ditekan. Agar tidak menjadi merasa terancam dan diancam. Agar tidak merasa terawasi dan diawasi.
Barangkali kita dapat membeli sebuah tempat (negara) agar dapat menegakkan hukum-hukum Allah dengan damai tanpa ada yang berani mengusik. Kita dakwahkan terus menerus kedamaian itu untuk kepentingan internal, dan kita dakwahkan keluar dengan keteduhan hati untuk kepentingan memerangi kekafiran dan menciptakan kedamain dan perdamaian dunia tanpa harus melakukan penyerangan kecuali dipaksa untuk harus berperang karena harus membela diri seperti dipercontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Seperti itulah pemahaman yang ada difikiran dan hati saya tentang Islam.
Oleh karena itu, pada pendapat saya lagi, agar sejalan dengan apa yang telah saya kemukakan diatas, Ustadz Abu yang pada kenyataanya memang sudah ditangkap dan ditahan, berkewajiban (sebagai warga negara yang bukan ‘penentang’) menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim pnyidik sebagai pelaksana tugas, dengan jawaban-jawaban kebenaran yang diyakininya. Meskipun tim penyidiknya adalah pelaksana tugas dari sebuah negara yang pemerintahannya dianggap kafir seperti yang diyakini oleh Ustadz Abu, dimana beliau menjadi salah satu rakyatnya. Menjadi salah satu warganya.
Bagaimanapun juga Ustadz Abu adalah seorang manusia biasa yang pasti memiliki sisi-sisi kelemahan dan kekurangan yang dapat dilihat oleh orang lain meskipun beliau seorang yang istimewa dalam memahami Islam dimata umat pengikut yang mengagumi dan bersimpati. Yang mudah-mudahan saja para pengagumnya bukan pengagum yang bermoto: mati hidup ikut saja..
Kekafiran pemerintahan yang ditentang oleh Ustadz Abu, menjadi urusan Allah. Dan biarlah Allah yang menghakiminya sesuai kebenaran dan keadilan yang dikehendaki-Nya sebagai hukuman.
Bahwa Ustadz Abu ditangkap dan menjadi tahanan berdasarkan hukum kekafiran, bila anggapan Ustadz Abu seperti itu, tentu ada alasan kuat yang membuatnya keadaan menjadi demikian. Kalau hal seperti itu dianggap sebagai fitnah, bukankah Ustadz Abu juga telah melakukan hal yang sama (fitnah kafir dan tuduhan didalangi), meskipun dengan alasan yang berbeda? Tuduhan ‘didalangi’ merupakan pelecehan dan perendahan martabat pemerintahan.
Ustadz Abu benar, bahwa di pengadilanlah kebaikan dan kebenaran itu akan diungkap. Tetapi menjawab pertanyaan penyidik agar suatu tuduhan dapat diproses oleh tim (jaksa) yang akan menuntutnya dipengadilan dapat disusun dengan baik dan benar, bukankah seorang tertuduh harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik? Bukan melakukan perlawanan atau penentangan meski hanya dalam bentuk diam, sebagai bukti diri bahwa Ustadz Abu adalah seorang warga negara yang patut menjadi panutan. Karena pemerintahan yang bukan milik satu golongan saja, harus tetap berjalan. Dalam dan dengan kondisi apapun.
Kalau memang pengakuan seorang tertuduh (dalam hal ini Ustadz Abu Bakar Ba’asyir) dapat diyakini kebenarannya oleh tim jaksa yang akan melakukan penuntutan di pengadilan, tim jaksapun harus berani menuntutnya (pada hakim) dengan ‘tuntutan bebas’. Hal seperti ini dijamin oleh undang-undang. (BAS160810)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar