Laman

Minggu, 12 September 2010

PATRIOTISME DAN NASIONALISME (Sebuah kritik)

Dibalik kemudahan bagi rakyat negeri ini untuk menjadi patriot bangsa melalui cara membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu (agar tidak dikatai oleh dunia), sebenarnya terselip adanya perlakuan tidak adil pemerintah kepada mereka. Terutama rakyat dari kelompok kelas yang sulit memperoleh penghasilan atau yang kualitas kehidupan dan penghidupannya ‘pas-pasan’. Belum lagi mereka (rakyat) yang dari kelompok kelas miskin dan yang lebih miskin lagi, yang hanya dapat melihat dan merasakan bahwa negeri ini kaya, tetapi tidak dapat ikut menikmati.


Perlakuan ‘tidak adil’ pemerintah itu mudah sekali diketahui dan dirasakan terutama oleh mereka yang kepekaan rasa sosialnya cukup tajam. Membuktikannya pun cukup mudah dilakukan. Perhatikan iklan-iklan pemerintah yang muncul dimedia, khususnya televisi, yang berkaitan dengan himbauan ‘membayar pajak’ yang sepertinya terus mengejar-ngejar. Adakah iklan ‘tandingan’ himbauan yang ditujukan kepada para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsinya? Tidak ada!
Mereka, para koruptor itu, yang tertangkap dan sudah menjadi terhukumpun, begitu ringan hukumannya. Penjara dengan enteng dianggapnya sekedar sebagai rumah isolasi sementara yang terkesan hanya untuk mengelabuhi dan ‘membungkam’ kemarahan rakyat. Kata ‘penjara’ bukan lagi menjadi kata yang mampu mempermalukan mereka yang dapat merubah perilaku buruknya menjadi baik dengan kesadaran bahwa mereka telah mengingkari amanah rakyat yang telah dipercayakannya. Rumah penjara bukan lagi sebagai tempat yang harus ditakuti karena mereka, para koruptor itu, dapat menyulapnya menjadi semacam ‘hotel mewah’ gratis dengan ‘restu’ dari pengelolanya atas dasar kesepakatan ‘tahu sama tahu’.
Terasa dan terkesan sekali bahwa hukum, oleh penegaknya, hanya mampu ‘menghunjam’ kebawah. Atau memang hanya untuk dihunjamkan kebawah. Meski sesekali dihunjamkan keatas sebagai usaha pengelabuhan, tetapi yang dikorbankannya adalah mereka yang diperkirakan tidak mampu melepaskan diri dari jerat hukum yang dikenakannya yang sengaja dipasang oleh berbagai konspirasi tersembunyi. Yang bisa jadi hanya dengan tuduhan yang diada-adakan.
Terasa dan terkesan sekali bahwa hukum dibuat bukan untuk mengentaskan kemiskinan dengan mencegah terjadinya korupsi dan memberangus koruptornya. Karena ternyata, setiap kali ada sidang korupsi, selalu saja ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk membebaskan atau meringankan tertuduh yang sangat menyakiti hati rakyat.

Kalau membayar pajak dapat menjadi patriot bangsa (seperti disebut dalam iklan) yang dapat langsung menyiratkan adanya rasa nasionalisme didalamnya, bagaimana dengan yang mengkorupsi uang negara yang didalamnya jelas termasuk uang rakyat yang terkumpul dari pajak? Mungkin sebutan ‘pecundang’ atau ‘pengkhianat’ karena mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat, barangkali sangat tepat. Rasa ‘nasionalisme’ yang ada didalam diri para koruptor hanya rasa nasionalisme imitasi. Rasa nasionalisme yang hanya berupa slogan tanpa makna. Rasa nasionalismenya hanya berupa tulisan yang dipaksakannya menempel didada sebagai penutup keburukkan perilakunya. Bukan merasuk didalam hati yang membuat pemiliknya menjadi mampu bersimpati pada kemiskinan sehingga tidak menjadi pelaku korupsi yang pasti akan dapat berdampak menimbulkan rasa sakit hati pada rakyat dan sesama warga negara.

Patriotisme dan nasionalisme. Dua kata berbeda makna yang bila pemahamannya selalu dapat dipergabungkan, sepertinya akan dapat membawa keberkahan bagi semua. (BAS060910)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar