Shalat, bagi umat islam merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam pembagian tiap waktu Isya, Subuh, Lohor, Ashar dan Maghrib (ISLAM). Diluar itu, ada shalat-shalat sunah yang dapat dilakukan sesuai tuntunan yang ada menurut kepentingan. Ada yang sifatnya muakkad (sangat dianjurkan oleh alasan yang menguatkan), ada pula yang sifatnya biasa.
Tulisan ini bukan akan membahas tentang keharusan mendirikan ibadah shalat yang sudah dalam ketentuan wajib dan sunah karena umat pasti sudah memahami dan melaksanakannya. Tulisan ini lebih dapat dikatakan sebagai upaya memperoleh kejelasan dari para ahli (ulama dan ustadz), sikap berdiri shalat yang bagaimanakah yang seharusnya umat lakukan. Karena didalam pelaksanaan shalat berjamaah yang selama ini saya ikuti, ada sikap berdiri dari sebagian kecil jamaah yang menurut pendapat dan logika saya, kurang ‘pas’. Yaitu sikap berdiri yang kakinya mengangkang seperti ‘memaksa’ untuk menguasai tempat yang seharusnya dapat dipakai oleh dua atau satu setengah orang dalam posisi jarak yang normal antar jamaah, dengan sikap tidak peduli pada jamaah lain yang menjadi terganggu. Demikian pula dengan sikap berdiri rapat yang harus berhimpitan antar jamaah (bahu nempel dengan bahu, kaki nempel dengan kaki, seperti diceramahkan oleh chatib) dengan alasan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh setan. Padahal setan adalah makhluk halus yang dapat menyesuaikan diri dengan batasan ruang yang ada. Kalau misalnya setan itu ikut shalat, bukankah berarti setan itu dari golongan jin muslim karena mustinya setan sudah ketakutan terlebih dahulu dengan mendengar bacaan ayat-ayat suci Al Qur’an? Kalau jamaah sampai terganggu oleh keberadaannya, berarti jamaah itu sendiri yang tidak mampu khusuk melakukan ibadah shalatnya.
Merapikan dan meluruskan shaf shalat berjamaah, sebenarnya dapat dilakukan oleh masing-masing pribadi kalau saja mereka memahami arti berdisiplin diri ketika akan menghadap Sang Khalik tanpa harus menunggu perintah dan peringatan dari imam shalat. Sebagai umat yang baik seharusnya justru mereka merasa malu bila sampai harus mendapatkan teguran.
Permasalahan ‘rapi’ dalam shaf shalat pada pendapat dan menurut logika saya adalah bahwa: shaf shalat lurus; sikap berdirinya tidak harus dengan kaki mengangkang agar tidak mengganggu jamaah yang lain, tidak harus berdiri berhimpitan bahu nempel dengan bahu, kaki nempel dengan kaki sehingga masih ada ruang gerak normal ketika ruku’ dan sujud (tidak menjadi sempit sehingga susah untuk bergerak, apalagi ketika harus duduk tahiyat akhir). Bacaan-bacaan surat dalam shalatnyapun seharusnya cukup diucapkan dengan bibir hati terutama ketika mengikuti bacaan yang disuarakan Imam, sehingga jamaah yang berdiri disekeliling dirinya tidak menjadi terganggu.
Mengacu pada bila pemikiran tersebut dapat difahami dan dibenarkan, barangkali perlu ada dakwah shalat berupa anjuran dan sebagai pengingat oleh seorang Imam atau Chatib, tiap kali shalat berjamaah akan dimulai. Tetapi yang bukan menyuruh berdiri dalam shaf yang sudah lurus dengan sikap berdiri yang berhimpitan selagi ruang mesjid atau ruang tempat shalat berjamaah masih cukup lega. (BAS260810)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar