Dalam judul diatas, pengertian ‘mayoritas’nya lebih didasarkan pada ukuran ‘kuantitas’ perolehan hasil kerja (berupa undang-undang atau peraturan) yang, biasanya, menjadi latar belakang sebuah ‘pemaksaan’ kehendak. Yang seringnya datang dari kalangan dewan perwakilan rakyat yang terhormat. Bukan ‘kuantitas’ yang mewakili mayoritas masyarakat meski mereka menyadari dirinya berasal dari kelompok minoritas yang terangkat karena mandat (dari rakyat), tanpa peduli bagaimana cara mereka memperolehnya. Sehingga berhasil menjadi kelompok ‘semu’ mayoritas (dari yang dimaksud diatas) yang dapat memaksakaan kehendak. ‘Membalik’ keadaan dari yang seharusnya ‘kalah’ oleh mayoritas masyarakat (rakyat yang memberi mandat), menjadi ‘menang’ karena kekuasaan. “Suara rakyat adalah suara tuhan” yang sering dilantunkan (dinyanyikan) yang seharusnya menjadi sandaran kekuasaan, hanya menjadi ungkapan yang cuma sekedar terucap. Diakhir lagu, pelantunnya bagai tersedak biji salak sehingga harus menghentikan konsernya. Penonton (rakyat) dibiarkan terlarut kedalam ‘hiruk pikuk’ (pemerintahan ‘bermasalah’) yang tidak kunjung berkesudahan.
Sudah bukan lagi menjadi rahasia bahwa bagi tiap peserta pemilihan umum (pemilu) ditingkat apapun, membutuhkan ‘ukuran’ kuantitas (suara) agar seseorang (individu) atau kelompok (partai) dapat meraih kemenangan. Caranya? Tidak peduli halal atau haram. Karena hal seperti itu sudah menjadi fakta ditiap penyelenggaraan pemilu. Terutama di pemilu-pemilu sesudah pemilu 1955. ‘Keadaan’ seperti itu terekam dalam ingatan di setiap kali mencoba ikut mengamati hasil pemilu yang sudah terjadi. Baik ketika - apalagi - sebelum ada model ‘hitung cepat’, ataupun sesudahnya.
Setiap kali menjelang pemilu, siapapun mereka, baik individu ataupun kelompok, selalu berusaha melakukan ‘pendekatan’ kepada rakyat calon pemilih, dalam usahanya mencari dan memperoleh simpati meraih jumlah yang minimal dapat memenangkan pertarungan. Akan lebih baik lagi bila dapat diperoleh dalam jumlah ‘mayoritas’. Bermacam cara dari yang santun dalam ‘kejujuran’ sampai kepada langkah yang menyalahi etika dan mengingkari aturan kesepakatan, dilakukan. Tuhan (Allah) yang seharusnya dapat menjadi tempat pergantungan harapan dari doa yang dipanjatkan, dilupakan. Dia, Allah, baru diingat dan diucapkan (kalau perlu berulang-ulang sebagai ucapan ‘pemoles bibir’) ketika dibutuhkan untuk menutupi keburukkan kesibukkannya melakukan kegiatan ‘membodohi’ rakyat agar memilihnya dengan menyertakan janji-janji muluk yang biasanya akan segera terlupakan seiring dengan usainya waktu pemilihan.
Mereka-mereka inilah kelompok minoritas yang kemudian (sesudah terpilih) berbalik menjadi ‘merasa’ mayoritas oleh karena ‘kekuasaan’ yang dipegangnya, dengan berlindung dibalik undang-undang yang mereka ciptakan sendiri. Sehingga wajar saja kalau kemudian muncul dugaan bahwa undang-undang dan peraturan yang mereka hasilkan, sengaja dibuat (diatur) untuk lebih besar demi kepentingan mereka. Sementara yang demi kepentingan rakyat yang telah memberinya mandat dan menyerahkan kepercayaan, jauh lebih sedikit sehingga selalu mudah diabaikan. Bahkan bisa jadi dan kalau perlu, bunyi kalimatnya dibuat kabur agar mudah dimanipulasi.
Mereka, kelompok mayoritas ‘baru’ yang semu, selalu minta dimenangkan ketika harus beradu argumentasi dengan rakyat pemilihnya yang melakukan kritik kepercayaan. Mereka tidak menyadari bahwa ‘kualitas’ hasil pelaksanaan memegang ‘kekuasaan’ yang ada ditangannya, masih absurd. Mereka tidak mau menyadari bahwa ‘kekuasaan’ itu sebenarnya masih tetap menjadi milik rakyat. Mereka, kelompok minoritas tadi, yang sudah berubah menjadi kelompok mayoritas ‘semu’, sebenarnya hanya diminta untuk memimpin dan mengatur/mengelola mereka (rakyat pemilihnya) untuk sementara waktu. Sehingga tidak seharusnya kalau mereka melupakan ukuran ‘kuantitas’ mayoritas suara rakyat yang telah dengan sungguh-sungguh memberinya kepercayaan menduduki kusi jabatan. Tidak seharusnya mereka merasa menjadi ‘pemilik’ hak mayoritas untuk berkuasa atas kekuasaan yang bukan miliknya.
Disaat-saat menjelang dan berlangsungnya pemilu, kedua belah pihak , kelompok minoritas (yang ingin dipilih) dan kelompok mayoritas (yang akan memilih), sama-sama menggantungkan harapan. Akankah harapan masing-masing dapat menjadi kenyataan atau justru lenyap terlupakan? Hanya waktu yang nantinya akan memberikan pembuktian seperti dalam praktek-praktek ditiap periode pemerintahan yang sudah lewat. Yang selalu saja justru rakyat sebagai pemilik sejati kekuasaan, yang menjadi korban dan dikorbankan. Keadaan, diterbalikkan oleh kelompok minoritas (yang minta dipilih) untuk menjadi ‘pemimpin’ atas dasar kekuasaan ‘pinjaman’ dari rakyat yang memilih dan telah memberinya kepercayaan, sesudah mereka berhasil merubah diri menjadi kelompok ‘mayoritas’ yang semu.
Mereka yang semula meminta suara sampai seolah ‘menyembah’ untuk dipilih, telah berbalik arah menjadi pihak yang minta ‘disembah’. Sehingga kalau rakyat tidak melakukannya, suaranya hanya akan dianggap sebagai angin lalu. Yang hanya lewat didengar melalui telinga kanan dan keluar melalui telinga yang kiri.
Apa persoalannya, rakyat yang jeli dan peka pasti akan dapat membaca dan mengetahuinya. Dari sejak yang kecil-kecil sampai kepada yang besar, seperti kasus Century, rencana bangun gedung DPR yang baru, proyek-proyek kunjungan kerja dan studi banding. Dan bisa jadi, masih banyak kasus (proyek) lain hasil konspirasi, yang diam-diam disembunyikan dibalik aturan-aturan baru yang sengaja diciptakan untuk itu? (BAS3min150910)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar