Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

MINORITAS VS MAYORITAS (Sebuah renungan untuk berintrospeksi)

Sudah bukan rahasia lagi bahwa suatu kelompok minoritas, akan cenderung selalu menjadi ‘bulan-bulanan’ bagi kelompok mayoritas. Apapun kelompoknya, dan dimanapun keberadaannya. Baik ditingkat wilayah kehidupan dari yang paling kecil sampai kedalam wilayah kehidupan yang dapat disebut negara.
Meski secara teori kelompok minoritas tadi memperoleh jaminan perlindungan undang-undang yang dapat dimanfaatkannya sebagai benteng pertahanan untuk ber’kebebasan’ melakukan kegiatan, tetapi pada kenyataannya dilapangan, kebebasan berkegiatan yang dilakukannya akan terganjal oleh keadaan yang memaksanya masuk kedalam suatu situasi yang membuat kebebasannya menjadi ‘tidak tak terbatas’. Yang mau tidak mau, pengaruh ‘kondisi’ yang datangnya dari luar itu, harus diterima meski dirasakannya menyakitkan sebagai belenggu yang tidak seharusnya terjadi bila hanya dilihat dari sisi kebenaran menurut ukuran kebebasannya sendiri Dengan kata lain, suatu kebebasan akan tetap memiliki keterbatasan. Suatu kebebasan, tidak akan pernah bisa menjadi sempurna bulat selama kehidupan penganut kebebasan tadi masih berada dalam lingkungan kehidupan yang kompleks. Tidak peduli apakah anutan kebebasan itu tinggal dalam suatu wilayah yang sempit atau luas. Seperti disebuah negara yang anutan kebebasannya sangat dihargai dan dijunjung tinggi.


Kasus Pendeta Terry Jones (menurut pemberitaan hanya memiliki pengikut 50 orang) di Amerika yang pada tanggal 11 September 2010 berencana membakar Al Qur’an, sebagai salah satu contohnya. Bila membakar Al Qur’an yang diyakini umat Islam sebagai kitab suci Allah terakhir yang diturunkan kedunia dengan kesempurnaan firman-Nya jadi dilakukan, kedamaian dan perdamaian dunia yang belum sempurna, akan menjadi lebih tercabik-cabik. Karena umat Islam diseluruh dunia akan bergolak melakukan perlawanan demi membela kitab suci dan agamanya yang sudah diyakini kesempurnaannya sebagai kitab suci dan agama penutup (terakhir) untuk umat manusia.

Ketidak sempurnaan yang membuat sebuah kebebasan menjadi tidak bisa bulat penuh, akan dirasakan pula oleh kelompok mayoritas dalam bentuk yang bisa berbeda. Meskipun mereka mampu untuk bersuara lebih keras oleh karena ‘besarnya’ dukungan yang membuatnya menjadi ‘lebih’ berani menghadapi situasi. Bahkan sampai kepada ‘berani’ melakukan tindak profokasi dan intimidasi, yang keluar dari rel kebaikan dan kebenaran ajaran agama.
Selama keadaan suatu kehidupan duniawi masih dalam situasi seperti yang terjadi saat ini, sikap toleran antar pihak, harus tetap dapat dipelihara mencapai sasaran yang sama:’kedamaian’.


Hambatan mengganjal dari situasi yang ‘memaksanya’ menjadi ‘tidak tak terbatas’ sehingga hak untuk berkebebasannya menjadi tidak bisa bulat penuh yang harus diterima, baik bagi kelompok minoritas maupun bagi kelompok yang mayoritas, bila tumbuh dengan kondisi yang tidak dilandasi kepekaan saling memahami keadaan, akan dapat mengarah kedalam perilaku suka memaksakan kehendak dan anarkis. Tidak peduli apakah perilaku itu menyangkut pada hal-hal yang bersifat sangat sensitif (kehidupan beragama) ataupun pada hal-hal yang sifatnya biasa. Seperti dikehidupan bersosial masyarakat (bertetangga rumah atau bertetangga wilayah) dan dikehidupan berkelompok dalam pengertian yang sempit ataupun dalam pengertian yang jauh lebih luas.


Hambatan mengganjal yang membuat suatu ‘hak’ berkebebasan seseorang atau kelompok menjadi tidak bisa sempurna bulat, sifatnya lebih terkait dengan ‘perasaan’ untuk peka sebagai manusia yang jalan hidupnya selalu dituntut untuk mampu bersikap toleran ‘membaca’ situasi lingkungan. Karena setiap ‘kebebasan’ yang diakui sebagai ‘hak’ bagi diri seseorang atau kelompok, tidak selalu dapat diterima oleh orang atau kelompok yang lain. Masing-masing ‘hak’ untuk berkebebasan, memiliki batasan ruang dan waktu menurut keadaan. Kecuali apabila keberadaan mereka (masing-masing kelompok yang minoritas ataupun yang mayoritas) ditempat yang ‘netral’. Atau disuatu wilayah yang ‘dapat’ dibuat menjadi netral, yang bebas dari bibit-bibit ‘perseteruan’. Yang kesemuanya itu harus dapat dilepaskan dari kendali dan kehendak untuk mempertahankan ‘hak’ dengan berlindung dibalik ‘undang-undang’ yang dianggapnya (dapat) menjamin kebebasannya.

Dalam contoh konkritnya: mendirikan tempat peribadatan bagi suatu agama atau kepercayaan yang diakui syah oleh negara, tidak dapat dengan begitu saja dilakukan diwilayah yang mayoritas kehidupan masyarakatnya jelas-jelas beragama atau berkepercayaan yang lain, tanpa mengkajinya terlebih dahulu dari sisi ‘perasaan’ (yang biasanya juga tidak lepas dari kultur) yang dapat mempengaruhinya. Dan oleh karena itu, ketika mengkaji suatu permasalahan atas suatu hal yang bersifat sensitif, kepekaan perasaan harus ikut dilibatkan.

Ijin resmi menempati dan atau mendirikan rumah peribadatan yang diperoleh dari pihak berwenang, tidak serta merta dapat menjadi pergantungan mutlak sebagai pelindung untuk memaksakan kehendak. Karena pihak pemberi ijin belum tentu memahami karakter hidup masyarakat setempat meskipun tempat yang ditunjuknya itu masuk kedalam wilayah kekuasaannya. Bukan wilayah kehidupannya.
Pemaksaan kehendak, meski memiliki jaminan undang-undang, hanya akan memperuncing perseteruan sampai kepada dapat menimbulkan kerusuhan dan anarkisme, dengan akibat menimbulkan korban yang tidak seharusnya terjadi. Dari siapapun dan untuk siapapun. Tanpa melihat lagi apakah itu (apalagi) kelompok minoritas ataupun (mentang-mentang) kelompok mayoritas.
Bila kehidupan bermasyarakat yang saling hormat dan menghargai dapat ditegakkan, kedamaian tidak harus selalu menunggu turun dari langit. (BAS2min150910)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar