Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

MENCARI ‘KEBENARAN’

Dalam pandangan saya, ada dua jenis ‘kebenaran’ yang sepertinya ‘hilang’, yang memiliki kaitan sangat erat dengan perikehidupan manusia didunia. Yang satu berkaitan dengan ketika kebenaran itu bersentuhan dengan permasalahan hukum dan keadilan yang sangat dirasakannya hilang oleh mereka (rakyat dan masyarakat) dari kelas yang terp[inggirkan. Dan yang satunya lagi berkaitan dengan keyakinan (agama) ketika suatu ‘kebenaran’ yang datangnya dari Allah justru dianggapnya sebagai sesuatu yang dapat dikesampingkan atau ditinggalkan. Meskipun mereka ini menyadari bahwa ‘kebenaran’ yang disangsikannya itu bersumber dari Dzat yang tidak terbantahkan. Sebuah kebenaran mutlak (dari Allah) yang bila dikehendaki, boleh diuji dan dikaji dengan kacamata ilmu pengetahuan atau ilmu apapun, bagi mereka yang masih meragukan

BUKAN KARENA MAKIN KLASIK MENJADI MAKIN MIRIP (Sebuah pelurusan ungkapan/pernyataan)

Catatan kecil untuk situs Khanisah Ortodoks Syria.

Saya bukan ahli agama dan bukan pula penafsir. Pengetahuan saya tentang agama (Islam yang saya anut), masih sangat jauh dari memadai untuk dapat bertukar fikiran. Apalagi untuk berdebat, tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama dan perikehidupan bertoleransinya antar sesama dari pemeluk agama yang lain. Pengetahuan saya tentangnya, masih sebatas mengetahui karena membaca dari bahan-bahan bacaan yang tersedia (termasuk kitab suci agama) dan mendengar dakwah atau ceramah serta mencoba memahami apa yang tersirat didalamnya dari sisi kebaikan dan kebenarannya, dengan landasan logika dan akal fikiran. Kecuali terhadap sesuatu ketentuan Allah yang mutlak untuk harus di-imani sebagai bagian dari keyakinan agama (Islam) yang saya anut. Dapat pula dikatakan, pengetahuan dan pemahaman saya tentang hal tersebut tadi, masih hanya sebatas ‘kulit’ yang paling luarnya.

MINORITAS YANG BERBALIK MENJADI MAYORITAS. (Sebuah opini dan kritik kepemimpinan)

Dalam judul diatas, pengertian ‘mayoritas’nya lebih didasarkan pada ukuran ‘kuantitas’ perolehan hasil kerja (berupa undang-undang atau peraturan) yang, biasanya, menjadi latar belakang sebuah ‘pemaksaan’ kehendak. Yang seringnya datang dari kalangan dewan perwakilan rakyat yang terhormat. Bukan ‘kuantitas’ yang mewakili mayoritas masyarakat meski mereka menyadari dirinya berasal dari kelompok minoritas yang terangkat karena mandat (dari rakyat), tanpa peduli bagaimana cara mereka memperolehnya. Sehingga berhasil menjadi kelompok ‘semu’ mayoritas (dari yang dimaksud diatas) yang dapat memaksakaan kehendak. ‘Membalik’ keadaan dari yang seharusnya ‘kalah’ oleh mayoritas masyarakat (rakyat yang memberi mandat), menjadi ‘menang’ karena kekuasaan. “Suara rakyat adalah suara tuhan” yang sering dilantunkan (dinyanyikan) yang seharusnya menjadi sandaran kekuasaan, hanya menjadi ungkapan yang cuma sekedar terucap. Diakhir lagu, pelantunnya bagai tersedak biji salak sehingga harus menghentikan konsernya. Penonton (rakyat) dibiarkan terlarut kedalam ‘hiruk pikuk’ (pemerintahan ‘bermasalah’) yang tidak kunjung berkesudahan.

MINORITAS VS MAYORITAS (Sebuah renungan untuk berintrospeksi)

Sudah bukan rahasia lagi bahwa suatu kelompok minoritas, akan cenderung selalu menjadi ‘bulan-bulanan’ bagi kelompok mayoritas. Apapun kelompoknya, dan dimanapun keberadaannya. Baik ditingkat wilayah kehidupan dari yang paling kecil sampai kedalam wilayah kehidupan yang dapat disebut negara.
Meski secara teori kelompok minoritas tadi memperoleh jaminan perlindungan undang-undang yang dapat dimanfaatkannya sebagai benteng pertahanan untuk ber’kebebasan’ melakukan kegiatan, tetapi pada kenyataannya dilapangan, kebebasan berkegiatan yang dilakukannya akan terganjal oleh keadaan yang memaksanya masuk kedalam suatu situasi yang membuat kebebasannya menjadi ‘tidak tak terbatas’. Yang mau tidak mau, pengaruh ‘kondisi’ yang datangnya dari luar itu, harus diterima meski dirasakannya menyakitkan sebagai belenggu yang tidak seharusnya terjadi bila hanya dilihat dari sisi kebenaran menurut ukuran kebebasannya sendiri Dengan kata lain, suatu kebebasan akan tetap memiliki keterbatasan. Suatu kebebasan, tidak akan pernah bisa menjadi sempurna bulat selama kehidupan penganut kebebasan tadi masih berada dalam lingkungan kehidupan yang kompleks. Tidak peduli apakah anutan kebebasan itu tinggal dalam suatu wilayah yang sempit atau luas. Seperti disebuah negara yang anutan kebebasannya sangat dihargai dan dijunjung tinggi.

Sabtu, 09 Oktober 2010

KEADILAN, SUDAHKAH TERTEGAKKAN DINEGERI INI? (Sebuah kritik hukum)

Ketika seorang pencuri ayam tertangkap; ketika seorang (nenek) memungut empat buah coklat tertangkap; ketika seseorang yang memungut buah kapuk randu tertangkap; ketika seseorang yang mencuri setandan buah pisang karena kelaparan oleh kemiskinannya tertangkap, ketika seorang pemulung yang benar-benar menemukan dompet berisi uang tertangkap dengan tuduhan mencuri; dan masih banyak jenis ‘ketika-ketika’ lain dari orang-orang yang terpaksa melakukan tindakan dengan jerat tuduhan melakukan kejahatan karena kemiskinannya tertangkap, dapat dipastikan mereka tidak akan lolos dari ‘hukuman’ dengan ruang penjara siap meneima mereka sebagai penghuninya. Apapun alasan pembelaan yang dikemukakan, tidak mampu menumbuhkan rasa simpati atas keterpurukkan mereka. Sesungguh apapun kejujuran pembelaan yang dikemukakannya, tidak mampu menggugah nurani seorang jaksa penuntut atau hakim untuk mencari kebenaran demi tegaknya hukum dan keadilan. Meskipun tindakan mereka yang oleh penuntutnya dianggap kejahatan, dapat dibuktikan dan terbuktikan di pengadilan bukan sebagai profesi dan semata-mata dilakukan oleh tekanan keadaan akibat kemiskinan. Fikiran jaksa dan hakim yang seharunya mampu menyantuninya dengan keadilan, sudah terbelenggu oleh kebekuan dan kekakuan menghafal hukum-hukum dan peraturan yang hanya tertulis. Mereka tidak mau dan tidak berkehendak untuk pro-aktif menelusur dari sisi lain yang dapat dipakai untuk mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang ‘adil’. Fikiran mereka lebih terpaku pada target jumlah penyelesaian perkara yang dapat diselesaikan dengan cepat demi ‘prestasi’. Sehingga penyidikkan, penyeledikkan dan pembuatan berkas perkara, penyelesaiaannya amat sering dipaksakan.Dan kalau perlu melalui penyiksaan agar si tertuduh cepat meng’iya’kan tindakan kejahatan yang dituduhkan. Tidak peduli pada sumpah kejujuran yang dipertahankannya meski dalam siksaan yang diderita oleh para pencari keadilan dari kelompok orang-orang seperti yang tergambarkan diatas. Keadilan bagi mereka masih menjadi barang yang sangat langka untuk dapat diraih. Keadilan bagi mereka masih ibarat jauh panggang dari api.